Driver Ojek Online di Denpasar Sampingan Jadi Kurir Narkoba - SOBAT TOTO

DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT PAKE PULSA

header ads

Selasa, 19 November 2019

Driver Ojek Online di Denpasar Sampingan Jadi Kurir Narkoba


   PANDATOGEL - Polresta Denpasar telah menangkap driver ojek online sebagai kurir narkoba yang bernama Wahyudi berumur 27 tahun. Pelaku telah membawa narkotika jenis MDMA atau bahan mentah ekstasi atau ineks dan juga ganja.

   Penangkapan Wahyudi berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di Jl. Pulau Bungin, Denpasar Selatan, telah dijadikan transaksi narkoba. Kemudian pada hari Sabtu, 16 November 2019 sekitar pukul 19.00 WITA, Wahyudi berada di lokasi dan ditangkap polisi.

   "Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 500.000,-. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Rabu, 20 November 2019.

   Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 262 kapsul berwarna putih hijau berisi serbuk putih MDMA dengan berat bersih 35,82 gram. Kemudian, 38 paket MDMA dengan berat bersih 29,73 gram serta 1 paket daun biji kering ganja dengan berat bersih 1,10 gram.

   Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang bukti dari seorang pria bernama Hanny yang saat ini belum diketahui keberadaannya, dan masih dilakukan pengejaran.

   Mikael juga menerangkan, tersangka selama ini berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapp dan Telegram. Ia juga menyampaikan untuk barang bukti MDMA dijual dengan dua jenis yaitu berbentuk kapsul macam obat dan serbuk.

   "MDMA itu sarinya ekstasi jadi seperti bahan mentah dan masuk golongan satu narkotika. Jadi MDMA tangkapan kita yang baru dengan jumlah yang besar," ujarnya.

   Tersangka ini dihukum dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800.000.000,- (Rp 800 Juta) sampai Rp 8.000.000.000,- (Rp 8 Miliar).

Topik berita terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar